Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Dirinya Hanya Korban Bukan Pengedar Narkotika, Roro Fitria: Saya Yakin Keadilan Pasti Terwujud

Roro mengakui bahwa dirinya adalah pengguna. Bukanlah pengedar, seperti yang disangkalkan JPU terhadapnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebut Dirinya Hanya Korban Bukan Pengedar Narkotika, Roro Fitria: Saya Yakin Keadilan Pasti Terwujud
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain film Roro Fitria kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Roro Fitria menjalani persidangan dengan agenda duplik, balasan terdakwa terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan digelar sekitar pukul 18.00 WIB, Roro yang mengenakan hijab berwarna hitam, kemeja putih, dan rompi tahanan berwarna merah itu tampak lebih tenang, dibandingkan saat datang ke Pengadilan pukul 13.20 WIB.

Usai persidangan, Roro mengakui bahwa dirinya adalah pengguna. Bukanlah pengedar, seperti yang disangkalkan JPU terhadapnya dalam sebuah tuntutan perkara yang dibacakan minggu lalu.

"Saya make (konsumsi) narkoba. Saya pemakai (narkoba) pasif. Itu saya gunakan sebagai vitamin atau doping agar supaya saya tetep fit, aktifitas syuting tidak capek," kata Roro Fitria.

Roro menambahkan bahwa dirinya hanyalah sebagai korban kejahatan narkotika, bukan lah pengedar. Karena, narkoba membuatnya semakin bergairah dalam melakukan aktivitas.

"Saya memang benar-benar merupakan korban atau pemakai, jadi tidak ada unsur-unsur pengedar seperti yang dituduhkan kepada saya. Di fakta persidanganpun tidak ada yang mengarah saya menjadi pengedar," ucapnya.

Baca: Hadapi Vonis Kasus Narkotika Tanpa Sang Mama, Roro Fitria Selipkan Pesan Minta Rehabilitasi

Berita Rekomendasi

Menanggapi tuntutan JPU, Roro menegaskan bahwa ia di dzalimi oleh pihak Jaksa. Sehingga, pasal-pasal yang menuntutnya dirasakan sangat lah tinggi, bagi seorang korban kejahatan narkotika.

"Saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya dan pasti inshallah Tuhan itu tidak tidur, kalau saya pasti yakin keadilan pasti terwujud," ungkap Roro Fitria.

Kuasa hukum Roro, Asgar Sjafrie menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan kliennya hanya sebagai pengguna, bukan lah pengedar yang berisi dalam duplik yang diberikan kepada Majelis Hakim.

"Proses sidang lama karena ingin membuktikan apakah ibu Roro sebagai pengguna atau pengedar. Tapi menurut jaksa penuntut umum bu Roro sebagai pengedar," ujar Asgar Sjafrie yang menambahkan bahwa Roro Fitria akan menjalani sidang vonis, pada Kamis (18/10/2018).

Baca: Adian Napitupulu Tuding Prabowo-Sandi Feodal, Gamal Albinsaid: Kredibilitasnya Dipertanyakan

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Baca: Anniversary ke-4, Nagita Slavina Nangis Pinta Hal Ini ke Raffi Ahmad, Luna Maya Ungkap Alasannya

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas