Menilik Kembali Vlog Idiot yang Buat Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Siapa Idiot yang Dimaksud Dhani?
Vlog 'idiot' yang diunggah Ahmad Dhani ke akun Instagram @ahmaddhaniprast, yang membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani kembali harus wira-wiri ke kantor polisi untuk berhadapan dengan masalah hukum, setelah dia dinyatakan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Adalah vlog idiot yang diunggah Ahmad Dhani ke akun Instagram @ahmaddhaniprast, yang membuat Ahmad Dhani tersandung masalah hukum tersebut.
Isi video ini, yang menampilkan Ahmad Dhani menyebut kata idiot, membuat sejumlah kalangan marah.
Polisi pun menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu, sehingga kemudian menjadikan Ahmad Dhani tersangka.
Lalu, bagaimana sebenarnya vlog idiot itu bermula?
Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan, tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Massa mendesak agar Ahmad Dhani keluar dar hotel, kemudian meminta maaf kepada warga Surabaya dengan tudingan membuat suasana Surabaya menjadi 'panas'.
Ahmad Dhani tak menuruti permintaan ini.
Dia kemudian membuat vlog yang diunggah di akun Instagram-nya.
Isi vlog adalah, meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.
Hal ini bukan satu-satunya yang diucapkan Ahmad Dhani dalam video.
Dikutip dari Kompas.com, dalam videonya, Dhani juga menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah, dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata 'idiot'.
Video itu ada di akun Instagram Ahmad Dhani, yakni @ahmaddhaniprast, yang memiliki 467 ribu follower.
Vlog idiot itu hingga Jumat (19/20/2018) direspon oleh 12.877 followernya.
Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.
Pada 30 Agustus 2018, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur gara-gara video vlog tersebut.
Adanya kata-kata idiot di video itu, menurut mereka yang jadi sumber masalah.
Di waktu yang hampir bersamaan, seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas juga melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016 lalu.
Pada 2 Oktober 2018, saat dirinya diperiksa untuk pertama kali di Mapolda Jawa Timur dalam kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani sempat membantah kata Idiot diperuntukkan untuk massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani ketika itu.
Dalam kesempatan itu, suami Mulan Jameela itu juga diperiksa terkait laporan penipuan dan penggelapan buntut hutang kepada seorang pengusaha asal Sidoarjo.
Pada Kamis (18/10/2018), status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Polda Jatim juga telah mendatangkan ahli bahasa, sebelum menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Kamis kemarin, Ahmad Dhani juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Namun melalui kuasa hukumnya kepada polisi, Ahmad Dhani meminta pemeriksaan ditunda pekan depan karena dia sedang berhalangan hadir di Mapolda Jawa Timur kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Vlog "Idiot" yang Mengantar Ahmad Dhani Menjadi Tersangka"