Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Penyidikan Hampir Rampung, Augie Fantinus Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, Augie Fantinus, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Penyidikan Hampir Rampung, Augie Fantinus Ajukan Penangguhan Penahanan
Instagram @augiefantinus
Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, Augie Fantinus, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Adi Derian, pengajuan penahanan tersebut diajukan pada pekan ini.

"Oh dari pihak keluarga ada (pengajuan penangguhan penahanan). Yang pasti ada ya menyampaikan permohonan. Pengakuannya minggu-minggu ini," ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).

Meski begitu, Adi menyarankan agar permohonan tersebut tidak diajukan karena tahap penyidikan kasus ini sudah hampir rampung.

"Tapi kan kasus ini udah hampir selesai ya penyidikannya. Jadi ya, lebih baik enggak usah ditangguhkan lah. Lagian juga, teman-teman penyidik menyampaikan (berkas) sedikit lagi selesai," jelas Adi.

Rencananya pekan depan, penyidik bakal melakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Mungkin minggu depan selasai, terus diajukan ke kejaksaan ya," ungkap Adi.

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas