Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tinggalkan Diskusi di Televisi, Ahmad Dhani Tak Terima dan Anggap Bahasan Pengamat Hukum Melenceng

Musisi Ahmad Dhani emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu staisun televisi swasta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tinggalkan Diskusi di Televisi, Ahmad Dhani Tak Terima dan Anggap Bahasan Pengamat Hukum Melenceng
Youtube tayangan inews
Ahmad Dhani ngamuk dan tunjuk pengamat hukum 

Ia mengatakan bahwa telah mendengar kabar gerakan tagar 2019 ganti presiden sempat dikuti oleh ormas yang dilarang.

Albert Aries pun menyoroti hal tersebut sebagai suatu bentuk ancaman yang dapat membahayakan pancasila.

"Saya kalau bicara soal persekusi atau tidak, saya baru mendengar kabar bahwa gerakan tagar 2019 ganti presiden itu kemarin sempat ramai-ramai diikuti oleh salah satu ormas yang dinyatakan terlarang oleh PERPU ormas ganti sistem. Nah kalau ganti sistem berarti pancasila ini bisa terancam kalau begini kondisinya," jelasnya.

Seolah tak terima dengan pernyataan Albert Aries, Ahmad Dhani pun terlihat mengamuk.

Ia lantas menunjuk-nunjuk sang pengamat hukum dan mengatakan bahwa Albert Aries sudah bersikap tendensius.

Bahkan sambil berdiri, Ahmad Dhani terus mengatakan bahwa pernyataan yang telah dilontarkan Albert Aries telah menyimpang dari topik pembicaraan.

Ahmad Dhani pun memilih untuk pergi dari forum tersebut dan enggan melanjutkan sesi diskusi.

Berita Rekomendasi

"Oh ini kemana-mana ini. Ngaco ini ngaco. Ini udah nggak cocok ini. Ini udah tendensius. Nggak pantas jadi ahli. Kita pulang ya pulang. Nggak boleh ini," pungkas Ahmad Dhani marah.

Ahmad Dhani pun keluar dari studio, dan sang pembawa acara pun langsung meminta kepada produser acara untuk jeda sejenak.

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dicekal Imigrasi
Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas