Kemarin Jadi Saksi Kasus Penipuan, Hari Ini Ahmad Dhani Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Penyidik Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ahmad Dhani. Pertama kasus penipuan, hari ini kasus ujaran kebencian.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ahmad Dhani.
Dhani terlibat dua kasus sekaligus.
Pertama dia memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Villa di Batu.
Kedua, dia juga akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memastikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca: Ahmad Dhani ke Lapas Porong, Ini yang Dilakukannya Saat Bertemu Mantan Wali Kota Batu
"Saya mendapatkan informasi Ahmad Dhani akan diperiksa lagi, besok Kamis (25/10/2018) (Kasus ujaran kebencian), ujar Luki Rabu (24/10/2018).
Luki memaparkan mendengar rencana Ahmad Dhani bermalam di Surabaya.
Dia diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik.
"Tadi dia (Ahmad Dhani) ngomong ke saya bermalam di sini, hadir memenuhi panggilan kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," ucapnya.
(Surya/Mohammad Romadoni)