Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani Bayar Rp 200 Juta Tanpa Perjanjian

Pihak Ahmad Dhani menegaskan tidak ada kesepakatan investasi (pembangunan Villa di Batu).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani Bayar Rp 200 Juta Tanpa Perjanjian
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Ahmad Dhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sore.

Dhani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.

Kristiawanto, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menjelaskan kasus yang dihadapi kliennya bukanlah perkara pidana.

Pasalnya, ini merupakan madalah miss komunikasi saja.

"Mudah-mudahan ketika klarifikasi ini semuanya jadi clear," ungkapnya di samping Dhani.

Dia menambahkan sebenarnya kliennya tidak tahu masalah ini lantaran selalu berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko.

"Tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan dan akan kami jelaskan kepada penyidik," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebenarnya perkara ini menyangkut investasi pembangunan Villa di Batu atau DP penampilan Band Dewa 19 di Batu.

Baca: Sempat Nonton Laga Timnas U19 di Ruang Penyidik, Ini yang Dilakukan Ahmad Dhani Usai Diperiksa

Kristiawanto memaparkan pihak Ahmad Dhani menegaskan tidak ada kesepakatan investasi (pembangunan Villa di Batu).

"Intinya, semuanya itu hanya (komunikasi) bersama Eddy Rumpoko tidak ada sama yang lain," imbuhnya.

Ahmad Dhani menambahkan pihaknya ini ingin mengklarifikasi terkait perkara ini.

Menurut Dhani, seharusnya masalah ini tidak masuk ranah pidana atau Kepolisian.


"Saya membayar Rp 200 juta tanpa perjanjian apa-apa jadi harusnya tidak masuk ranah pidana," kata Dhani. (Tribun Jatim/don).

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas