Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Penjelasan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.15 WIB.
Dhani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.
Kristiawanto, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menjelaskan kasus yang dihadapi kliennya bukanlah perkara pidana.
Dia menyebut, persoalan ini semata miskomunikasi.
"Mudah-mudahan ketika klarifikasi ini semuanya jadi Clear," ungkapnya di samping Dhani.
Baca: Jadi Saksi Kasus Penipuan Investasi. Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari Ini
Dia menambahkan, sebenarnya Ahmad Dhani tidak tahu masalah ini lantaran selalu berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Batu.
"Tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan dan akan kami jelaskan kepada penyidik," ucapnya.
Kristiawanto memaparkan, pihak Ahmad Dhani menegaskan tidak ada kesepakatan investasi (Pembangunan Villa di Batu).
"Intinya, semuanya itu hanya (Komunikasi) bersama Eddy Rumpoko tidak ada sama yang lain," imbuhnya.
Ahmad Dhani menambahkan pihaknya ini ingin mengklarifikasi terkait perkara ini.
Kronologinya, kata Dhani, harusnya ini tidak masuk ranah pidana atau Kepolisian.
"Saya membayar Rp 200 juta tanpa perjanjian apa-apa jadi harusnya tidak masuk ranah pidana," kata Dhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.