Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Penjelasan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Penjelasan Ahmad Dhani
Surya/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.15 WIB.

Dhani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.
Kristiawanto, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menjelaskan kasus yang dihadapi kliennya bukanlah perkara pidana.

Dia menyebut, persoalan ini semata miskomunikasi.

"Mudah-mudahan ketika klarifikasi ini semuanya jadi Clear," ungkapnya di samping Dhani.

Baca: Jadi Saksi Kasus Penipuan Investasi. Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari Ini

Dia menambahkan, sebenarnya Ahmad Dhani tidak tahu masalah ini lantaran selalu berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Batu.

"Tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan dan akan kami jelaskan kepada penyidik," ucapnya.

Kristiawanto memaparkan, pihak Ahmad Dhani menegaskan tidak ada kesepakatan investasi (Pembangunan Villa di Batu).

Berita Rekomendasi

"Intinya, semuanya itu hanya (Komunikasi) bersama Eddy Rumpoko tidak ada sama yang lain," imbuhnya.

Ahmad Dhani menambahkan pihaknya ini ingin mengklarifikasi terkait perkara ini.

Kronologinya, kata Dhani, harusnya ini tidak masuk ranah pidana atau Kepolisian.

"Saya membayar Rp 200 juta tanpa perjanjian apa-apa jadi harusnya tidak masuk ranah pidana," kata Dhani.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas