Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kehidupan Pretty Asmara Selama di Rutan, Tetap Ceria Meski Hanya Bisa Duduk di Kursi Roda

Kehidupan mendiang Pretty Asmara di rutan diungkap Kepala Rutan Jakarta Timur, Eko Suprapti.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kehidupan Pretty Asmara Selama di Rutan, Tetap Ceria Meski Hanya Bisa Duduk di Kursi Roda
Instagram/@prettyasmara
Pretty Asmara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan mendiang Pretty Asmara di rutan diungkap Kepala Rutan Jakarta Timur, Eko Suprapti.

Ia menyampaikan Pretty Asmara aktif menjadi sutradara dan main film di dalam rutan.

Eko pun menyampaikan selama di rutan, Pretty Asmara tidak sakit-sakitan.

"Tidak, tapi begitu dia sakit, kita periksakan ke dokter yabg berada di rutan," kata Eko Suprapti di RS Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).

"Lalu dokter di rutan mengatakan jika Pretty harus dibawa ke luar (rumah sakit), maka kita bawa keluar sesuai SOP kita," lanjut dia.

Ia mengatakan saat aktif menjadi sutradara, kondisi Pretty memang sudah duduk di kursi roda

Namun saat itu, kondisi Pretty sehat-sehat saja.

Video sebelum Pretty Asmara meninggal dunia
Video sebelum Pretty Asmara meninggal dunia (Instagram @adenurull99)

Baca: Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejadian Janggal yang Dilihat Pretty Asmara Dua Hari Sebelum Meninggal

Berita Rekomendasi

"Pretty masih bisa ketawa-tawa bersama teman-temannya, sehat saja," ujar Eko.

Ia pun merasa kehilangan ditinggal sosok yang sudah dianggapnya sebagai anaknya di dalam rutan.

"Kita sayang sekali melepas mbak Pretty yang sudah kami anggap sebagai anak di dalam rutan," tuturnya.

"Keluhan-keluhan apapun darinya, kami dengarkan, menurut saya mbak Pretty itu orang yangg baik, dia selalu ceria, tak pernah menunjukkan jika dirinya sedang sakit," tambah Eko.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto menyampaikan almarhumah belum berstatus narapidana.

Baca: Hujan Tangis Saat Pemakaman Pretty Asmara

"Almarhumah saat ini belum menjadi narapidana, karena belum putus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade di lokasi, Minggu (4/11/2018).

"Ia dipidana enam tahun dan denda Rp 1 Milyar, selanjutnya banding menjadi 8 tahun, masih kasasi di Mahkamah Agung," pungkasnya. ( Tribunjakarta.com/Leo Permana)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas