Mantap Ceraikan Nikita Mirzani, Dipo Latief Layangkan Talak Tiga
Dipo Latief memutuskan akhiri hubungan pernikahannya dengan Nikita Mirzani. Ia mengeluarkan surat talak tiga yang diteken pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dipo Latief memutuskan mengakhiri hubungan pernikahannya dengan Nikita Mirzani. Ia mengeluarkan surat talak tiga yang diteken pada Sabtu, 27 Oktober 2018 dan disaksikan dua saksi.
Pria bernama lengkap Ahmad Dipoditiro ini membuat keputusan tersebut karena dianggap yang terbaik. Sebab, hubungan rumah tangganya bersama Nikita Mirzani belakangan ini tidak lagi memberi kenyamanan.
"Jika diteruskan hasilnya juga tidak akan baik. Keputusan ini adalah yang terbaik untuk mas Dipo dan semoga juga demikian bagi mantan istrinya," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum Dipo Latief, dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengatakan talak tiga yang dilakukannya ini dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dan pengaruh dari pihak manapun juga.
Surat talak tiga, lanjut dia, juga merupakan kelanjutan dari talak sebelumnya yang juga sudah dijatuhkan Dipo Latief kepada Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018.
Baca: Kembali Gugat Cerai Suami, Nikita Mirzani Menangis Ungkap Perasaanya pada Dipo Latief
Jadi, talak tiga yang dilakukan Dipo ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum Nikita berbicara kepada media pada awal November yang menyatakan dirinya akan mengajukan gugatan cerai.
“Nikita berbicara dengan media pada 1 November 2018, sementara talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018,” terangnya.
Adanya talak tiga ini tidak membuat laporan Dipo kepada Nikita di Kepolisian, dicabut. Menurut Davy, laporan di kepolisian tetap berjalan.
Baca: Beberkan Usia Kandungannya, Nikita Mirzani Singgung Dipo Latief
Saat ini ada beberapa laporan Dipo Latief kepada Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan. Di antaranya terkait kasus dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo oleh Nikita, misalnya mobil mewah. Ada lagi terkait laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Laporan polisi yang disampaikan mas Dipo terhadap NM tetap lanjut. Mas Dipo sangat dirugikan dengan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh NM," tutur Davy.
Selain itu, Dipo juga tengah menyiapkan satu laporan lainnya terhadap Nikita kepada Kepolisian, yakni terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saat ini laporannya sedang dipersiapkan,” pungkas Davy.(*)