Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ini Jawaban Nafa Urbach Saat Diperiksa Bawaslu
Artis, Nafa Indria Urbach alias Nafa Urbach diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Rabu (14/11/2018).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Artis, Nafa Indria Urbach alias Nafa Urbach diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Rabu (14/11/2018).
Nafa Urbach diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Nafa disebut memakai mobil tangki BPBD untuk kepentingan kampanye.
Saat diperiksa, Nafa Urbach juga didampingi oleh kuasa hukum dari DPP Partai Nasdem dan tim kampanyenya.
Pemeriksaan dilakukan selama satu jam dari pukul 10.00-11.00 WIB dengan sejumlah pertanyaan terkait pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, pihaknya memanggil artis cantik tersebut, atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
Dalam pemeriksaan itu, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut.
Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Baca: Bukan Nafa Urbach, Ternyata Wanita Ini Cinta Pertama Primus Yustisio di Sinetron Era 90-an
“Yang bersangkutan mengaku tak tahu menahu, seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanyenya," ujar Habib.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, mengatakan, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera melakukan pembahasan terkait pelanggaran tersebut.
Bawaslu akan mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.
Kendati demikian, secara aturan sudah tegas bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Secara aturan, mobil plat merah dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Itu sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017. Kami akan bahas kasus ini dengan Gakkumdu," ujarnya.
Penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye sendiri melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017.
Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
Atas kasus tersebut, Bawaslu juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. (Tribun Jogja/Rendika Ferri K)