Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Divonis Empat Bulan Penjara
Artis Baby Jovanca menjalani sidang vonis kasus Pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Baby Jovanca menjalani sidang vonis kasus Pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Sudani menyatakan bahwa Baby Jovanca terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Alhasil, artis yang berperan sebagai Ade di Sitkom OK-Jek tersebut pun tak ditahan.
"Dengan ini mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP," kata Hakim Ni Made Sudani di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018).
Hakim menjelaskan, antara korban dan terdakwa awalnya saling berteman, namun karena emosi Baby Jovanca memaki korban hingga berujung laporan pidana.
Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Baby Jovanca kepada majelis hakim.
Sedangkan saat ditemui seusai persidangan, Baby Jovanca enggan memberi komentar.
Ia terlihat berbincang dengan kuasa hukum dan dua wanita yang turut hadir di persidangan.
"Nanti ya mas," ujarnya singkat.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Baby Jovanca empat bulan penjara.
"Putusannya lebih ringan dengan tuntutan kami, karena itu kami akan berdiskusi apakah akan melakukan banding atau tidak," kata JPU Febby Salahudin.
Baby Jovanca diamankan Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat pencemaran nama baik terhadap wanita bernama Anggraini.
Dalam laporannya, Anggraini menyatakan tak terima disebut muncikari oleh Baby Jovanca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.