Besok Giliran Via Vallen Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Kosmetik Ilegal
Jika kemarin Nella Kharisma yang mengonfirmasi kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya pedangdut Via Vallen.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Pedangdut Nella Kharisma mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).
Diketahui, Nella Kharisma menjadi satu di antara artis endorse kosmetik ilegal asal Kediri tersebut.
Hal tersebut pun dibenarkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, Selasa (18/12/2018) siang.
Rofik mengatakan, sampai saat ini, hanya Nella Kharisma yang mengonfirmasi kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selanjutnya pedangdut Via Vallen yang akan memenuhi panggilan penyidik.
"Yang konfirmasi hadir masih satu. Kemudian yang satu lagi pada tanggal 20 Desember 2018 itu VV (Via Vallen). Yang lainnya sudah ada surat panggilan kedua, masih dilakukan," kata Rofik kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network).
Baca: Tersangka Kosmetik Ilegal Mengaku Bayar Artis Hingga Rp15 Juta, Pengakuan Nella Kharisma Berbeda
Rofik menambahkan, sejauh ini masih ada empat artis yang dipanggil sebagai saksi.
Kata Rofik, penyidikan terhadap tersangka kasus kosmetik ilegal berinisial KIL, masih fokus pada pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Untuk UU kesehatan ini, prosesnya masih mengembangkan pada bahan bahan yang dijadikan produk ini dari mana, karena ada yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Ada juga yang dilarang untuk digunakan, atau boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter," lanjut Rofik.
Baca: Terkuak Habib Bahar Bin Smith Berencana Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal, Begini Faktanya
Rofik mengungkapkan, setelah memperoleh keterangan dari para artis endorse kosmetik ilegal tersebut, pihaknya akan mengkompare dengan keterangan saksi lain, baik di tempat produksi maupun tersangka yang telah di tahan, begitu pula dengan kontrak-kontrak dari pihak manajemen.
"Secara legal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau diendorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peredaran kosmetik ilegal dan oplosan itu telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu telah beredar di pasaran.
Saat penyidikan, ternyata ada beberapa artis ibu kota yang endorse kosmetik ilegal tersebut, di antaranya Via Vallen dan Nella Kharisma.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Kosmetik Ilegal: Setelah Nella Kharisma, Polda Jatim akan Periksa Via Vallen pada 20 Desember,