Soal Kabar Angel Lelga Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Beberkan Hasil Visum yang Negatif
Vicky Pasetyo bahkan sudah gembar-gembor menyebutkan Angel Lelga sudah resmi menjadi tersangka. Kabar itu disangkal dan Angel beberkan hasil visum.
Editor: Anita K Wardhani
![Soal Kabar Angel Lelga Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Beberkan Hasil Visum yang Negatif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/angel-lelga-hadiri-gelar-perkara-penggerebekan_20181219_220053.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo membuat heboh publik karena mengajak awak media untuk menggerebek sang istri, Angel Lelga, yang ditudingnya melakukan perzinahan.
Lelaki berusia 34 tahun ini pun melaporkan sang istri tengah melakukan dugaan perzinahan ke polisi karena saat itu Angel Lelga tampak bersama Fiki Alman di dalam kamarnya.
Vicky Pasetyo bahkan sudah gembar-gembor menyebutkan Angel Lelga sudah resmi menjadi tersangka.
Ditambah lagi, lelaki kelahiran Bekasi ini mengungkapkan alasan yang menyebabkan Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil visum yang menguatkan adanya perzinahan yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki Alman.
Namun, ternyata fakta mengatakan hal lain.
Pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa hasil visum Angel Lelga negatif melakukan hubungan badan dengan Fiki Alman.
Kuasa hukum Angel Lelga pun mengungkapkan bahwa ini salah satu hal yang membantah bahwa Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangaka.
"Pak Kapolres sudah jelas mengatakan bahwa tidak cukup unsur, tidak cukup bukti untuk perkara ini ditingkatkan menjadi proses selanjutnya, artinya apa yang disangkakan hari sabtu kemarin yang viral Bu Angel dan Fiki jadi tersangka," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi peri saat ditemui bersama Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Lagipula, agenda pertemuan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor baru dilaksanakan kemarin Rabu (20/12/2018).
Baca: Laporan Perzinahan Angel Lelga Dihentikan Polisi, Pihak Vicky Prasetyo Belum Lihat Bukti Fisik SP3
Bagaimana mungkin status Angel Lelga dan Fiki Alman langsung ditetapkan sebagai tersangka saat agenda tersebut belum digelar.
"Kan jelas baru tadi (19/12/2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman statusnya, toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pangacara, seharusnya dia tau ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan, belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan," terang I Nyoman Adi peri.
Bahkan Angel Lelga membeberkan perihal kemungkinan penghentian penyidikan laporan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
"Nanti saya juga akan lapor ulang karena secara lisan sudah dikatakan pemberhentian kasus, artinya Alhamdulillah, tapi secara tertulis surat SP3 belum dilayangkan kepada kami, begitu sudah diterima surat SP3 saya kuasa hukum saya dan Fiki Alman akan menuntut balik," ungkap Angel Lelga. ( Grid.ID, Rissa Indrasty)