Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Kabar Angel Lelga Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Beberkan Hasil Visum yang Negatif

Vicky Pasetyo bahkan sudah gembar-gembor menyebutkan Angel Lelga sudah resmi menjadi tersangka. Kabar itu disangkal dan Angel beberkan hasil visum.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Kabar Angel Lelga Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Beberkan Hasil Visum yang Negatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Angel Lelga keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan usai menghadiri gelar perkara, Rabu (19/12/2018). Angel Lelga menghadiri gelar perkara terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo yang menuduhnya melakukan perzinahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo membuat heboh publik karena mengajak awak media untuk menggerebek sang istri, Angel Lelga, yang ditudingnya melakukan perzinahan.

Lelaki berusia 34 tahun ini pun melaporkan sang istri tengah melakukan dugaan perzinahan ke polisi karena saat itu Angel Lelga tampak bersama Fiki Alman di dalam kamarnya.

Vicky Pasetyo bahkan sudah gembar-gembor menyebutkan Angel Lelga sudah resmi menjadi tersangka.

Ditambah lagi, lelaki kelahiran Bekasi ini mengungkapkan alasan yang menyebabkan Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil visum yang menguatkan adanya perzinahan yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki Alman.

Namun, ternyata fakta mengatakan hal lain.

Pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa hasil visum Angel Lelga negatif melakukan hubungan badan dengan Fiki Alman.

Kuasa hukum Angel Lelga pun mengungkapkan bahwa ini salah satu hal yang membantah bahwa Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangaka.

BERITA REKOMENDASI

"Pak Kapolres sudah jelas mengatakan bahwa tidak cukup unsur, tidak cukup bukti untuk perkara ini ditingkatkan menjadi proses selanjutnya, artinya apa yang disangkakan hari sabtu kemarin yang viral Bu Angel dan Fiki jadi tersangka," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi peri saat ditemui bersama Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Lagipula, agenda pertemuan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor baru dilaksanakan kemarin Rabu (20/12/2018).

Baca: Laporan Perzinahan Angel Lelga Dihentikan Polisi, Pihak Vicky Prasetyo Belum Lihat Bukti Fisik SP3

Bagaimana mungkin status Angel Lelga dan Fiki Alman langsung ditetapkan sebagai tersangka saat agenda tersebut belum digelar.

"Kan jelas baru tadi (19/12/2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman statusnya, toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pangacara, seharusnya dia tau ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan, belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan," terang I Nyoman Adi peri.

Bahkan Angel Lelga membeberkan perihal kemungkinan penghentian penyidikan laporan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

"Nanti saya juga akan lapor ulang karena secara lisan sudah dikatakan pemberhentian kasus, artinya Alhamdulillah, tapi secara tertulis surat SP3 belum dilayangkan kepada kami, begitu sudah diterima surat SP3 saya kuasa hukum saya dan Fiki Alman akan menuntut balik," ungkap Angel Lelga. ( Grid.ID, Rissa Indrasty)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas