Fakta-fakta Pemain Sinteron Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Bawa Kokain dari Belanda
Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Berikut sejumlah fakta kasus Steve Emmanuel terjerat narkoba.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati
92,04 gram kokain
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Menyesal
Steve Emmanuel mengungkapkan penyesalannya setelah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkotika jenis kokain.
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Kokain hydrocloride
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan tersangka Steve Emmanuel (35) membeli kokain dari Belanda.
"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," ucap Argo Yuwono.
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.
Ia berujar bahwa kokain jenis itu memiliki kualitas yang baik.
"Hasil labortarium Mabes Polri, setelah dicek ternyata kokainnya memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia kami temukan dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujarnya.
Saat menggunakan kokain, kata Sodiq, pengguna akan mengalami sensasi senang dan gembira, karena efek stimulan yang terkandung dalam kokain tersebut.
"Tapi, itu membuat adiksi. Ke depan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Beli Kokain di Belanda karena Rasanya Lebih Enak", dan "Steve Emmanuel: Jangan Tiru, Saya Menyesal Gunakan Kokain"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.