Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Sampai Polisi Temukan Kokain 92,04 Gram sebagai Bukti
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve Emmanuel ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dalam satu buah botol kaca dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet dalam saku celana Steve.
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples, kemudian yang bersangkutan sudah gunakan narkotika kokain sejak 2008," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)