Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu perhatikan 3 persyaratan penting.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya
Tribun Pontianak
Peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata. Dengan kata lain, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Begini penjelasannya.

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

BERITA REKOMENDASI

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

Para peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu. Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.


Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas