Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu perhatikan 3 persyaratan penting.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya
Tribun Pontianak
Peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata. Dengan kata lain, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Begini penjelasannya.

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

Rekomendasi Untuk Anda

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

Para peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu. Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

3. Ukuran lensa

Sumber: Nakita
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas