Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya
Fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu perhatikan 3 persyaratan penting.
Editor: Willem Jonata
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
4. Datangi toko optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda bisa pergi ke toko optik terdekat. Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.(*)
Artikel ini sudah tayang di Nakita.Id dengan judul Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!