Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu perhatikan 3 persyaratan penting.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya
Tribun Pontianak
Peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi toko optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda  bisa pergi ke toko optik terdekat. Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.(*)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.Id dengan judul Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas