Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anjasmara Laporkan Penghina Fisik Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya

Anjasmara resmi melaporkan akun Instagram warganet bernama Corissa Putrie ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anjasmara Laporkan Penghina Fisik Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya
Instagram/@anjasmara
Anjasmara resmi melaporkan netizen yang menghina fisik Dian Nitami ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.

Tidak hanya itu, warganet tersebut juga mengemis maaf berulang kali kepada Anjas melalui Direct Message (DM) sambil mengirimkan foto permohonan maafnya via Insta Story.

"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.

"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.

Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara)
Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara) ()

Namun, dalam percakapan DM itu, Anjasmara tampak belum memaafkannya.

Pemain sinetron Romi dan Juli itu menginginkan sebuah video permohonan maaf.

"Saya minta permohonan tersebut dalam bentuk video dan kamu posting di seluruh social media kamu kemudian kamu tag saya dan istri saya," tulis Anjas membalas pesan si warganet.

Berita Rekomendasi

Namun ternyata hingga hari ini ultimatum dari Anjasmara tak dilakukan oleh Corissa Putrie.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.com Kamis (29/11/2018).

Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.

Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas