Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anjasmara Laporkan Penghina Fisik Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya

Anjasmara resmi melaporkan akun Instagram warganet bernama Corissa Putrie ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anjasmara Laporkan Penghina Fisik Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya
Instagram/@anjasmara
Anjasmara resmi melaporkan netizen yang menghina fisik Dian Nitami ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Anjasmara resmi melaporkan akun Instagram warganet bernama Corissa Putrie ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Diketahui, akun Corissa Putrie sempat menghina fisik istri Anjasmara, Dian Nitami, melalui Instagram.

Geram atas tindakan Corissa Putrie, Anjasmara memperingatkan warganet itu untuk meminta maaf di satu halaman surat kabar Harian Kompas.

Karena Corissa Putrie tak mampu, Anjasmara tetap meminta warganet itu untuk mengunggah video permohonan maaf lewat video di media sosial. Namun, tak diindahkan oleh Corissa Putrie.

Lebih lanjut, kabar pelaporan tersebut diunggah langsung oleh Anjasmara di akun Instagramnya, @anjasmara.

Anjasmara menyebut perkatannya itu bukan peringatan atau ultimatum semata.

Ia menindaklanjuti apa yang pernah ia ucapkan.

Baca: Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf

Berita Rekomendasi

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yang sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya," tulis Anjasmara pada akun Instagramnya, Rabu (2/1/2019).

Pada pelaporan tersebut, Anjasmara turut didampingi istri yang merupakan korbannya, serta sekurangnya tiga rekan lainnya.

Duduk perkara
Urusan hukum itu berawal dari sebuah unggahan Dian Nitami di akun Instagramnya, @bu_deedee, beberapa waktu lalu.

Tampak Dian Nitami mengunggah foto dirinya yang berpose memegang payung.

Unggahannya itu pun mendapat banyak komentar dari warganet.

Tak sedikit dari mereka memuji kecantikan ibu dua anak itu dan menilai ia awet muda.

Namun, ada seorang warganet justru menghina bentuk fisik Dian Nitami.

Pemilik akun Instagram @corissa.putrie menilai hidung Dian jelek dan melar.

Ia bahkan meminta Dian untuk operasi agar hidungnya terlihat lebih proporsional.

"Itu hidung ny jelek.bgt..melar bgt..jempol kaki, jg bs masuk..waduh..operasii lha....katany artis..masa duit buat perbaiki hidung gag ada..waduh..," komentar akun @corissa.putrie.

Sematkan komentar senonoh, netizen bernama @corissa.putrie pun harus berurusan panjang dengan artis senior Anjasmara.

Anjasmara sebelumnya telah menyebutkan niatnya melaporkan pemilik akun Instagram @corissa.putrie ke pihak berwajib.

Ia hanya akan memaafkan jika Corissa Putrie mau membuat permintaan maafnya di sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh.

Anjasmara juga memberikan waktu sebanyak 2x24 jam kepada Corissa.

Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf
Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf (Instagram/@bu_deedee)

"Kok Istri Ku di bilang jelek sama kamu . Aku aja gak pernah bilang kalau Istri Ku itu jelek. Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya."
"Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya. Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.

Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa. Percuma kamu pakai hijab tapi kamu tidak menjaga sikap, hati dan bicara kamu.

Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib. Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam," tulis Anjasmara dalam laman Instagramnya.

Saat ini, pelaku body shaming bisa terkena ancaman pidana.

Mengemis minta maaf
Setelah aktor Anjasmara mengeluarkan ancaman melapor ke polisi, warganet yang menghina fisik istrinya aktris Dian Nitami, akhirnya meminta maaf.

Melalui fitur live Instagram, Anjas membagikan bidik layar permohonan maaf si warganet dalam Insta Story-nya.

"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada Anjasmara dan istri atas apa yang saya lakukan," tulis warganet itu dalam gambar yang diposting Anjas, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (30/12/2018).

"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.

Tidak hanya itu, warganet tersebut juga mengemis maaf berulang kali kepada Anjas melalui Direct Message (DM) sambil mengirimkan foto permohonan maafnya via Insta Story.

"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.

"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.

Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara)
Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara) ()

Namun, dalam percakapan DM itu, Anjasmara tampak belum memaafkannya.

Pemain sinetron Romi dan Juli itu menginginkan sebuah video permohonan maaf.

"Saya minta permohonan tersebut dalam bentuk video dan kamu posting di seluruh social media kamu kemudian kamu tag saya dan istri saya," tulis Anjas membalas pesan si warganet.

Namun ternyata hingga hari ini ultimatum dari Anjasmara tak dilakukan oleh Corissa Putrie.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.com Kamis (29/11/2018).

Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.

Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?

Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.

Imbasnya body shaming dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.

"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas