Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Seret Ahmad Dhani, Berkasnya Dikaji Kejati Jatim
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo tengah dikaji Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo tengah dikaji Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kini, berkas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani masih diteliti lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara politisi Partai Gerindra itu dari penyidik Polda Jatim pada Jumat (28/12/2018) lalu.
“Bila berkasnya sudah P21 (lengkap), kami akan minta pada penyidik (Polda Jatim) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami (kejaksaan),” beber Richard Marpaung, Rabu (2/1/2019).
Richard Marpaung mengimbuhkan, pihaknya memiliki durasi sekitar tujuh hari kerja dalam meneliti.
Tujuh hari itu, lanjut Richard Marpaung, terhitung sedari berkas perkara itu dilimpahkan penyidik.
Namun, bila masih ada yang belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Baca: Unggah Video Baru, Ahmad Dhani Tulis Nama Maia Estianty & Mulan Jameela Hingga Sebut Alhamdulillah
Dalam pemberitaan sebelumnya, berkas mantan suami Maia Estianty itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, sudah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Polda Jatim pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Itu dilakukan lantaran jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal itu terkait dengan kasus ucapan 'idiot' yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Akibatnya, Ahmad Dhani terancam dikenakan dengan Undang-Undang (UU) ITE tentang pencemaran nama baik usai dilaporkan Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 lalu ke Polda Jatim.