Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerita Tersangka Prostitusi Ditawari Fee Rp2,5 Juta untuk Carikan Artis yang Mau Diajak Kencan

TANTRI, seorang muncikari artis, dijaring sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Ia mengaku mendapat fee Rp 2,5 juta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cerita Tersangka Prostitusi Ditawari Fee Rp2,5 Juta untuk Carikan Artis yang Mau Diajak Kencan
Surya/Mohammad Romadoni
Ternyata mucikari Vanessa Angel dan AV Berkacamata dan Berambut Panjang, Telah Tiba di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. (Surya/Mohammad Romadoni) Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terduga Mucikari Vanessa Angel dan AV Berkacamata dan Berambut Panjang Tiba Mapolda Jatim, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/05/ternyata-mucikari-vanessa-angel-dan-av-berkacamata-dan-berambut-panjang-telah-tiba-di-mapolda-jatim. Penulis: Mohammad Romadoni Editor: Iksan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - TANTRI, seorang muncikari artis, dijaring sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Ia mengaku mendapat fee Rp 2,5 juta dari jasa menghubungkan artis dengan pria hidung belang.

Perempuan yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan itu mempunyai banyak pekerjaan, mulai dari jasa event organizer (EO), menyediakan master of ceremony (MC), dan mengatur acara gathering.

Karena pekerjaan itu, Tantri mengenal banyak kalangan.

Suatu ketika Tantri mendapat tawaran dari seseorang untuk mencarikan artis cantik yang mau diajak kencan di luar kota.
Dia menawarkan artis Vanessa Angel yang langsung disejutui oleh pihak ketiga tersebut dan kliennya.

Dia lepas tangan seusai sepakat mendatangkan artis Vanessa Angel dan menyerahkan pada orang pihak ketiga yang kini masih diburu Polda Jatim itu.

Baca: Telusuri Aliran Dana Prostitusi Artis, Polda Jatim Bloikir Rekening Dua Muncikari Artis

Singkat cerita, Vannesa Angel kemudian ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan transaksi prostitusi artis di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2018) siang.

Heru Prayitno, penasihat hukum Tantri tidak membantah terkait perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.

Berita Rekomendasi

"Jadi klien kami tidak ikut ke Surabaya. Saat itu ia berada di Jakarta," ungkapnya.

Heru memaparkan, sesuai pengakuan Tantri, kliennya memporoleh fee.

Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.

Baca: Setelah Vanessa Angel, 45 Artis Lain yang Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Akan Diperiksa

"Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp 2,5 juta sebagai jasa penghubung," katanya. Ditegaskan, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya. Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa penggunanya.

"Jadi ada link yang putus. Itu dibuktikan dari chatting (WhatsApp) yang terputus dan perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim," katanya.

Penasihat hukum masih mendalami pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, ataukah sebatas pasal 296 dan 506 KUHP.

"Karena yang berat hukumannya adalah pasal 27 ayat 1 yang hukumannya lumayan berat (maksimal enam tahun penjara)," ungkapnya.

Baca: Vanessa Angel Merasa Dijebak Seseorang Setelah Beredarnya Foto Syur Usai Dirinya Diamankan Polisi

Heru memaparkan kondisi kliennya saat ini baik meski kecapekan karena diperiksa secara maraton selama lebih dari 1x24 jam.
Secara umum kondisi kesehatan Tantri baik dan sangat kooperatif saat proses pemeriksaan.

"Klien kami sangat kooperatif jadi kami berharap ini bisa jadi hal meringankan," terangnya.

Pihaknya tidak membantah sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa berupa data percakapan di WA, rekening bank, dan lainnya itu.

"Klien kami ada di jalur tengah yang menghubungkan artis Vannesa sesuai suruhan orang ketiga untuk tamunya," katanya. (surya/moh romadoni)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas