Fotonya Berbikini Muncul di Katalog Prostitusi, Cathy Sharon Lapor Polisi
Aktris Cathy Sharon kaget bukan kepalang saat wajahnya diedit dan dimuat di laman situs berisi katalog prostitusi online.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Cathy Sharon kaget bukan kepalang saat wajahnya diedit dan dimuat di laman situs berisi katalog prostitusi artis.
Cathy Sharon pun merasa dirugikan.
Karenanya, ia tak mau diam saja dan membiarkan orang lain berspekulasi macam-macam. Sebab, diakuinya kehidupan sosialnya terganggu.
"Saya enggak mau orang spekulasi, enggak mau diam. Saya mau klarifikasi," ucap Cathy Sharon didampingi kuasa hukumnya, saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Ia juga merasa perlu dan wajib melaporkan hal itu ke pihak kepolisian karena sudah mencemarkan nama baiknya. Apalagi, kapasitasnya bukan sekadar figur publik. Tapi juga sebagai ibu dan orangtua.
Baca: Artis Cathy Sharon Laporkan Orang yang Mencatut Foto Dirinya ke Dalam Katalog Prostitusi Online
"Saya ingin buat laporan juga supaya orang-orang juga tahu dan saya juga bisa saya ingin membersihkan nama saya," lanjutnya.
Memang hal ini telah mengganggu dan meresahkan pihak keluarga, hal itu yang membuat Cathy akhirnya harus mengambil tindakan
Baca: Ngobrol dengan Ariel Noah di Telepon, Luna Maya Tiba-tiba Ajukan Pertanyaan Ini Kepada Sahabat
Beredar di Grup Whatsapp Teman-teman Sang Anak
Kemarin, Cathy Sharon datang Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online.
Aktris kelahiran Jakarta ini didampingi pengacaranya, Sandy Arifin tiba pada pukul 14.40 WIB.
Sandy menyampaikan jika Cathy melaporkan karena adanya nama dan fotonya yang telah diedit menggunakan pakaian seksi pada salah satu website dan telah beredar di grup whatsapp.
"Adanya website link yang ada di whatsapp grup temen-temen sekolah anaknya mba Cathy ibunya itu menghubungi mba Cathy ada temen-temen juga yang menggubungi kita karena ada fotonya mba Cathy disitu yang mukanya Cathy tapi badannya orang lain dengan baju bikini atau baju dalam intinya tidak sopan," ujar Chaty di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Dengan itu Cathypun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.
"Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau mendistribusikan konten asusila atau pornografi menggunakan pasal UU ITE dan juga UU Pornografi," katanya.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangka yang mencatut nama dan fotonya dalam website itu.
"Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan karena nanti biar yang menentukan dari pihak penyidik setelah kita menghadirkan mba Cathy sebagai saksi pelapor," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.