Pasal Kebebasan Berekspresi di RUU Permusikan Dianggap Glenn Fredly Bakal Memberatkan
Glenn Fredly menyebutkan sebuah pasal yang dianggapnya akan memberatkan para musisi Indonesia.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Glenn Fredly menyebutkan sebuah pasal yang dianggapnya akan memberatkan para musisi Indonesia.
Pasal tersebut berhubungan dengan kebebasan berekspresi bagi para musisi Indonesia.
Sebab bagi Glenn, kebebasan musisi dalam berekspresi tak bisa dibatasi. Hal tersebut sama saja mengkebiri para musisi.
"Kebebasan ekspresi. Itu value yang kebebasna ekspresi musik itu tidak bisa dibatasin. Yang penting tata kelolanya, bukan moralnya," kata Glenn Fredly saat ditemui di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca: Ikut Mengawal RUU Permusikan, Glenn Fredly Memulainya Dari Diskusi Ringan
Baginya selama ini yang belum ada di Indonesia adalah aturan mengenai tata kelola industri musik Indonesia.
"Tata kelola industri dan aturan mainnya yang belum ada sampai saat ini di Indonesia," bebernya.
Saat ini Glenn Fredly tengah gencar mensosialisasikan RUU Permusikan yang tengah digodok DPR RI.
Baca: Disindir Menjemput Mantan Usai Nyanyi Lagu Topeng Ariel, Respons Luna Maya Buat Studio Langsung Riuh
Dirinya juga mengajak para musisi, promotor, dan jurnalis untuk memahami RUU Permusikan dan mengawal RUU tersebut.
Agar nantinya UU Permusikan bisa berdampak positif bagi seluruh musisi di Indonesia.