Vanessa Angel Terancam Dipidana Maksimal 6 Tahun, Sang Pacar Tulis Soal Anak Perempuan Butuh Ayah
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan status terbaru Vanessa Angel pada Rabu ini (16/1/2019).
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Vanessa Angel kini berstatus sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan status terbaru Vanessa Angel pada Rabu ini (16/1/2019).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelas Irjen Pol Luki.
Status tersebut sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.
Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.
"Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online," jelasnya.
Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.