Polda Jatim Jadi Institusi Polri Pertama Jadikan Penyedia Jasa Prostitusi sebagai Tersangka
Artis peran VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis peran VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA, lanjut dia, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Konten asusila itu, menurut Luki, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Artis VA mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang mucikari untuk kepentingan prostitusi.
Baca: Pengacara Merasa Iba pada Mucikari Kasus Prostitusi Online yang Membelit Vanessa Angel
"Gambar dan video itu didukung konten percakapan yang mengarah kepada prostitusi," ujarnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, artis VA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Polda Jawa Timur mengklaim sebagai institusi Polri pertama yang memberi status tersangka kepada penyedia jasa dalam kasus prostitusi.
"Selama ini, perempuan penyedia jasa prostitusi hanya sebagai saksi," tuturnya.
Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.