Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Rencana Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya, Ini yang Dicemaskan Keluarga

Ada rencana pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan di Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada Rencana Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya, Ini yang Dicemaskan Keluarga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM -  Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihak keluarga keberatan dengan rencana pemindahan penahanan kliennya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan di Surabaya, Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya, agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dari sudut pandang kami, dalam hal ini keluarganya cukup menyulitkan. Kalau ditahan di sana, keluarga akan kesulitan bertemu Dhani," ujar Hendarsam di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Hendarsam berujar bahwa cukup Dhani saja yang terkenal hukuman, jangan sampai keluarganya juga terkena dampaknya.

Baca: Ahmad Dhani di Bui, Mulan Jameela Beberkan Tugasnya sebagai Istri

"Jadi cukup Dhani aja, kalau keluarga akan kesulitan untuk berinteraksi. Jaksa lakukan hal lain, Jaksa harus jemput ke Jakarta. Jangan mau enaknya aja," kata dia.

"Namun apabila Kejaksaan Negeri Surabaya memindahkan untuk memudahkan, itu resiko buat kejaksaan. Biaya (transportasi) dari Jakarta ke Surabaya akan ada beban."

Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Sementara kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".

Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.

Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Keberatan Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas