Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Dirawat, Berikut Deretan Keterangan dari Pihak Polisi
Ini deretan keterangan kepolisian mengenai Vanessa Angel yang dirawat di rumah sakit karena pingsan saat pemeriksaan kasus prostitusi online
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Artis Tanah Air, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Vanessa Angel pun menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim pada Rabu (30/1/2019) malam, namun di tengah jalan artis FTV itu pingsan dan dilarikan di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Lalu bagaimana status Vanessa Angel pascaditetapkan sebagai tersangka dan akan menjadi tahanan Polda Jatim ditambah tengah dirawat?
Baca: UPDATE Kondisi Vanessa Angel Dirawat di RS, Kata Polisi Hingga yang Dilakukan Sang Ayah
Berikut ini adalah deretan pernyataan polisi untuk tersangka Vanessa Angel yang tengah dirawat, seperti dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Vanessa Angel ditahan?
Diberitakan TrihunJatim.com, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mempertimbangkan penundaan penahanan Vanessa Angel yang kini terbaring sakit diruang rawat Inap Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidikan mengenai prostitusi online tentunya melihat beberapa aspek terhadap yang bersangkutan.
Menyikapi kasus yang menyangkut tentang prostitusi online Polda Jatim tentunya tidak memakai kacamata kuda untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh konstitusi ini.
"Tetapi kita melihat juga kondisi daripada yang bersangkutan (Vanessa Angel) saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Kamis (31/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan kondisi kesehatan Vanessa Angel sempat drop bahkan sempat pingsan dikarenakan pengaruh dari psikologi yang akhirnya masuk ke lambungnya.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang bersangkutan Maag-nya kambuh Maag akut ya," jelasnya kepada Tribunjatim.com
2. Alasan penundaan penahanan
Surya.co.id menuliskan bahwa alasan Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel yakni mempertimbangkan faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penundaan itu tidak mengubah wacana penahanan sesuai wewenang penyidik yang sudah mempersiapkan administrasi penahanan tersangka Vanessa Angel.
"Karena ini situasional ya jadi tidak bisa kita lakukan penahanan itu pertimbangkannya faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).
3. Beri toleransi
Barung Mangera mengatakan pihaknya memperbolehkan Vanessa Angel menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya di kamar Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Meski demikian, pihak Kepolisian memberikan tolenrasi hingga Vanessa Angel dinyatakan kesehatannya pulih.
"Toleransinya itu nanti akan dinilai oleh tim dokter apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.
Barung Mangera menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel yang ditandatangani atasan penyidik.
Namun surat penahanan itu belum ditanda tangani yang bersangkutan hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop jatuh pingsan.
Karena itulah pihaknya memberlakukan penegakan hukum bertoleransi dan fleksibel yang memperhatikan aspek kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Vanessa Angel.
"Bukan dibatalkan ya tetapi penahanannya ditunda karena faktor kesehatan," paparnya.
4. Kabar penahanan per Rabu 30 Januari 2019
Masih diberitakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel ditahan Polda Jatim setelah terlibat kasus prostitusi online.
Barung mengatakan, pihak penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15.00 WIB tertanggal 30 Januari 2019.
Baca: Nama Faye Nicole Dibawa-bawa Kekasih Vanessa Angel Terkait Kasus Penyebaran Foto Asusila
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan.
Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan.
Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung, Rabu (30/1/2019).
5. Alasan dipenjarakan
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.
Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.
(Tribunnews.com/Chrysnha)