Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dul Jaelani: Hadapi dengan Senyuman

Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani mengunggah foto penampilannya di panggung konser reuni Dewa 19 di Malaysia pada akun Instagram @duljaelani.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dul Jaelani: Hadapi dengan Senyuman
Instagram/@duljaelani
Dul Jaelani, Maia Estianty, dan Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM - Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani mengunggah foto penampilannya di panggung konser reuni Dewa 19 di Malaysia pada akun Instagram @duljaelani.

Konser bertajuk Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia tersebut digelar di Stadium Malawati, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Sabtu (2/2/2019) malam.

Foto itu tidak menunjukkan suasana riang ataupun bahagia, melainkan wajah Dul yang menahan tangis saat memainkan keyboard.

Baca: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia, Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani

Dari belakang, Dul dipeluk oleh vokalis Ari Lasso yang bernyanyi.

"Hadapi Dengan Senyuman," tulis Dul pada sebuah keterangan foto seperti dikutip Kompas.com, Minggu (3/2/2019).

Lagu itu sebagai bentuk dukungan kepada ayah Dul, Ahmad Dhani, yang saat ini terjerat masalah hukum.

Kakak Dul, Al Ghazali, yang berada di barisan penonton juga ikut menangis saat lagu tersebut dinyanyikan.

Berita Rekomendasi

Adapun lewat unggahan pada akun Instagram-nya, Ari memberikan semangat kepada Dhani di hadapan penonton yang ikut bernyanyi dan menyalakan lampu ponsel mereka.

Baca: Dul Jaelani Menangis di Konser Reuni Dewa 19, Once Mekel: Pasti Dia Ingat Ayahnya

"Be strong Ahmad Dhani!" teriak Ari, yang disambut dengan keriuhan oleh para penonton.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani. Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dul Jaelani: Hadapi dengan Senyuman"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas