Di Depan Anji Manji, Anang Hermansyah Buat Pengakuan Soal Uji Kompetensi Musisi di RUU Permusikan
Bantah uji kompetensi musisi di RUU Permusikan dibuatnya, Anang Hermansyah buat pengakuan ini.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah membantah uji kompetensi musisi yang terdapat di RUU Permusikan merupakan ciptaannya.
Sebagaimana diketahui, RUU Permusikan masih menjadi perbincangan di kalangan musisi Tanah Air.
Hal tersebut disebabkan terdapat beberapa pasal yang dinilai menghalangi kreativitas musisi saat menciptakan sebuah karya.
Beberapa pasal tersebut satu diantaranya berkaitan dengan uji kompentensi musisi.
Anang Hermansyah selaku wakilr rakyat sekaligus musisi menuai kritik tajam terkait RUU Permusikan tersebut.
Hingga kemudian, suami Ashanty ini menerangkan bahwa pasal uji kompetensi musisi di RUU Permusikan bukanlah ciptaannya.
Hal tersebut dinyatakannya saat menjadi narasumber di vlog Anji Manji dilansir TribunJakarta.com pada Senin (4/2/2019).
Di awal perbincangan, Anji Manji sempat meyoroti beberapa pasal yang dianggap menuai pro kontra di kalangan musisi.
"Selain pasal 5, ada pasal 32 soal uji kompentensi bagi musisi yang saya kritisi."
"Disitu dikatakan 'Jika mau dianggap sebagai profesi maka musisi harus melalui uji kompetensi,' itu menurut Mas Anang gimana?" tanya Anji Manji.