Jerinx SID dan Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan Melalui Koalisi Nasional
Ratusan musisi menyatukan suara untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan musisi menyatukan suara untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Melalui Koalisi Nasional, mereka menyatakan tidak sepakat jika RUU Permusikan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi Undang-Undang.
Sejumlah musisi yang menyuarakan pendapatnya melalui koalisi nasional yakni Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah Widiastuti, Jerinx SID, Gerald Situmorang hingga Cholil Efek Rumah Kaca.
Naskah RUU Permusikan dinilai banyak memiliki aturan, yang akan menghambat proses kreasi para penggiat musik. Selain itu, dianggap pula tidak mengapresiasi pekerja musik.
Baca: Minta Jerinx SID Datang ke Diskusi RUU Permusikan, Ashanty: Daripada Enggak Tahu Berkoar-koar
RUU Permusikan dianggap memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Sejumlah musisi, melalui Koalisi Nasional ini juga menyebut adanya 19 Pasal yang bermasalah.
Salah satunya, adanya Pasal yang berpotensi akan menjadi pasal karet. Yakni Pasal 5 RUU permusikan. Pasal tersebut dianggap multi bias, lantaran karya musik dilarang mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.
Selain pasal tersebut, masih ada sejumlah permasalahan lainnya. Mereka menyebut banyak kekurangan dan kesalah pahaman pada banyak pasal.