Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID dan Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan Melalui Koalisi Nasional

Ratusan musisi menyatukan suara untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx SID dan Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan Melalui Koalisi Nasional
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Superman Is Dead 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan musisi menyatukan suara untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Melalui Koalisi Nasional, mereka menyatakan tidak sepakat jika RUU Permusikan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi Undang-Undang.

Sejumlah musisi yang menyuarakan pendapatnya melalui koalisi nasional yakni Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah Widiastuti, Jerinx SID, Gerald Situmorang hingga Cholil Efek Rumah Kaca.

Naskah RUU Permusikan dinilai banyak memiliki aturan, yang akan menghambat proses kreasi para penggiat musik. Selain itu, dianggap pula tidak mengapresiasi pekerja musik.

Baca: Minta Jerinx SID Datang ke Diskusi RUU Permusikan, Ashanty: Daripada Enggak Tahu Berkoar-koar

Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan (.(Instagram/Endah N Rhesa))

RUU Permusikan dianggap memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Berita Rekomendasi

Sejumlah musisi, melalui Koalisi Nasional ini juga menyebut adanya 19 Pasal yang bermasalah.

Salah satunya, adanya Pasal yang berpotensi akan menjadi pasal karet. Yakni Pasal 5 RUU permusikan. Pasal tersebut dianggap multi bias, lantaran karya musik dilarang mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

Selain pasal tersebut, masih ada sejumlah permasalahan lainnya. Mereka menyebut banyak kekurangan dan kesalah pahaman pada banyak pasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas