Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucie Sucita, Semoga Ada Win Win Solution Musisi dan Pemerintah Menyelesaikan RUU Permusikan

Pendangdut asal Sumedang, Jawa Barat Ucie Sucita turut menyoroti RUU Permusikan yang tengah hangat dibicarakan di kalangan musisi tanah air

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Ucie Sucita, Semoga Ada Win Win Solution Musisi dan Pemerintah Menyelesaikan RUU Permusikan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Pedangdut Cantik Ucie Sucita, kelahiran 28 May 1990, Sumedang, Jawa Barat yang mulai populer sejak merilis single Aku Bukan Batu Cincin (2015) telurkan kembali single gres berjudul Dibuang Sayang yang ia ciptakan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendangdut asal Sumedang, Jawa Barat Ucie Sucita turut menyoroti RUU Permusikan yang tengah hangat dibicarakan di kalangan musisi tanah air.

Menurut pelantun dan pencipta lagu Dibuang Sayang, musisi memang perlu perlindungan hukum dari pemerintah agar masa depannya bisa terjamin.

“Selama ini kan masalah yang sering dihadapi musisi itu soal royalti, hak cipta dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah memang harus ambil bagian untuk melindungi musisi,” ungkap Ucie Sucita saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Mengenai RUU Permusikan yang tengah diperdebatkan saat ini, Ucie Sucita berharap ada solusi terbaik agar tidak merugikan musisi.
“Yang aku baca sih memang ada yang membatasi kreatifitas musisi, tapi aku juga tidak mau ikut menyalahkan Pemerintah. Karena pasti ada alasan Pemerintah membuat RUU itu,” turur pedangdut yang pernah mendalami Genre musik kontemporer ini.

Ucie Sucita, menyarankan agar musisi dan Pemerintah untuk duduk bareng mencari solusi terbaik.
“Buat aku sih yang terbaik aja, musisi dan pemerintah duduk bareng menyelesaikan RUU Permusikan supaya tidak ada yang dirugikan. Semoga ada win win solution lah,” pinta pemeran Puput dalam Sinetron Senandung ini.

Diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi.

Draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus 2018, berisi sejumlah pasal yang membuat musisi geram. Salah satunya adalah Pasal 5 yang salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas