Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bereaksi Saat Namanya Dibawa-bawa Dalam Politik, Dul Jaelani: Tolong Jangan Percaya

Nama Abdul Qadir Jaelani dicatut untuk kepentingan politik membuat anak Ahmad Dhani ini pun berang dan membuat sebuah pernyataan melalui instastory.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bereaksi Saat Namanya Dibawa-bawa Dalam Politik, Dul Jaelani: Tolong Jangan Percaya
Instagram @dian_rahmaniar/Tribunnews.com
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani. 

Terutama saat Dewa 19 membawakan lagu "Kangen", seperti dalam video yang diunggah pemilik akun Instagram @dian_rahmaniar.

Putra bungsu hasil pernikahan Dhani dan Maia Estianty itu tampak tersedu sambil terus memainkan melodi lagu "Kangen".

Sementara Ari Lasso memeluknya sembari terus menyanyi. "Aku bukanlah Superman, aku juga bisa nangis..sabar ya nak..@duljaelani," tulis akun tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (3/2/2019).

Sama seperti Dul, Al Ghazali juga tak bisa membendung air matanya saat lagu "Hadapi dengan Senyuman" dibawakan oleh penyanyi Ari Lasso.

Awalnya, Ari meminta para penonton yang hadir untuk menyalakan lampu ponsel mereka.

"Dan kalau boleh, sebelum kita mulai. Saya ingin suasana panggung ini gelap, lampu dari atas mati. Semua nyalakan flash light dari cell phone kalian masing-masing," kata Ari Lasso masih dikutip dari unggahan akun @dian_rahmaniar.

"Pasti akan ada yang merekam dan nanti akan kita tunjukkan ke Ahmad Dhani. Kita belum akan mulai kalau belum stadion Malawati ini diterangi oleh flash light dari kalian," lanjut Ari

BERITA TERKAIT

Dalam video tampak Al tengah menangis tersedu. Sesekali ia menerima pelukan dari seorang pria yang berdiri di dekatnya.

Lagu "Hadapi dengan Senyuman" pun dilantunkan. Masih sambil tersedu, Al turut menyanyikan bagian awal lagu ciptaan Dhani tersebut.
Namun Al tak bisa lagi menahan kesedihannya, tangisannya kembali meledak dalam perukan seorang pria.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar
Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Berita telah dipublikasikan Wartakota dengan judul Abdul Qadir Jaelani Marah Namanya Dicatut untuk Kepentingan Politik

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas