Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mandala Shoji Akhirnya Menyerahkan Diri Usai 2 Pekan Buron, Ketegaran Sang Istri Tuai Pujian

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Editor: Rifatun Nadhiroh
zoom-in Mandala Shoji Akhirnya Menyerahkan Diri Usai 2 Pekan Buron, Ketegaran Sang Istri Tuai Pujian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan presenter Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangannya ke Kejaksaan, didampingi oleh istri dan putranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji tersandung masalah terkait pencalonan dirinya sebagai Caleg dari Partai PAN.

Suami dari Maridha Deanova Safriana ini resmi divonis hukuman 3 bulan penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

 
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota, kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

BERITA REKOMENDASI

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

halaman selanjutnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas