Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemana Mandala Shoji Sampai Dikabarkan Menghilang? Sang Istri Ungkap Keberadaan Suaminya

Dikabarkan sempat menghilang, kemana saja artis Mandala Shoji sebelum akhirnya menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemana Mandala Shoji Sampai Dikabarkan Menghilang? Sang Istri Ungkap Keberadaan Suaminya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabarkan sempat menghilang, kemana saja  artis Mandala Shoji sebelum akhirnya menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Ya, pria bernama Mandala Abadi Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, sang istri, Maridha Deanova Safriana menyampaikan jika suaminya saat itu sedang berkunjung ke Dapil DKI 2 tempat ia menjadi caleg.

"Dia muter-muter ke Dapil, dia nginep di rumah warga. Aku hubungin kadang bisa kadang gak," ujar Deanova, Sabtu (9/2/2019).

Menurutnya saat berada dirumah warga memang Mandala bukan untuk bersembunyi melainkan untuk berkampanye.

Baca: Curahan Hati Istri Mandala Shoji Usai Sang Suami Mendekam di Rutan Salemba

Kuasa Hukum Mandala, Elza Syarief juga membantah jika Mandala disebut-sebut sebagai buronan. Menurutnya selama ini kliennya tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang.

Berita Rekomendasi

"Sesuai keterangan Kejari mandala ga pernah jadi buron dan ga pernah masuk daftar pencarian orang," kata Elza.

Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.

Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah setelah terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung berupa kupon umroh dan doorprize.

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.

====

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas