Kesetiaan Yuni Astuti,Kekasih Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang, Tetap Mau Dinikahi
PACAR Adi Saputra, Yuni Astuti, akhirnya angkat bicara terkaiT kelakuan sang pacar yang mengamuk akibat ditilang polisi.
Editor: Anita K Wardhani
Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
Bisakah Dijerat Penadahan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.
Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.
Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.
Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.
Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.
Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.
Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.
Padahal pasaran honda scoopy terentang dari Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta.
Tapi alasannya Adi Saputra membeli motor itu dengan harga rendah karena hanya ada STNKnya saja.
Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.
Hal ini tentunya membuat para anak muda jaman sekarang kesulitan mendeteksi apakah motor yang dibelinya dengan harga murah adalah hasil kejahatan atau bukan.
Sebab ternyata banyak motor atau mobil bodong dijual oleh pemiliknya dengan harga miring di situs jual beli online.
Mampukkah berkas polisi meyakinkan hakim untuk menghukum Adi Saputra dengan jeratan pasal penadahan? Sepertinya akan sulit.
Artikel telah dipublikasikan di Wartakota