Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesetiaan Yuni Astuti,Kekasih Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang, Tetap Mau Dinikahi

PACAR Adi Saputra, Yuni Astuti, akhirnya angkat bicara terkaiT kelakuan sang pacar yang mengamuk akibat ditilang polisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesetiaan Yuni Astuti,Kekasih Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang, Tetap Mau Dinikahi
Instagram @tangerang_raya
Yuni kekasih Adi Saputra pilih memaafkan sikap pacar rusak motor Scoopy 

Cara Beli Motor Hasil Kejahatan
Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo
Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.

Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?

Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.

Adi Saputra saat hendak membanting motornya dan nyaris mengenai Yuni Astuti. (istimewa)

Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.

Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.

Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.

Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas