Tertunduk Malu, Jupiter Fortissimo Menyesal Kembali Terjerat Narkoba
Jupiter Fourtisimo terlihat menunduk sembari terus berjalan menghindari awak media saat polisi memberikan keterangan soal penangkapannya
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jupiter Fourtisimo terlihat menunduk sembari terus berjalan menghindari awak media saat polisi memberikan keterangan soal penangkapannya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Dalam konfrensi pers yang digelar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jupiter Fourtisimo dikeluarkan dibawa untuk assesmen ke BNK Jakarta Selatan sesuai prosedur pemeriksaan.
Dengan menggunakan jaket abu-abu yang dilapisi baju tahanan, celana pendek, sendal jepit, masker, dan kacamata Jupiter keluar dengan tangan yang diborgol.
Jupiter menyampaikan rasa penyesalannya karena untuk kedua kalinya tertangkap dengan kasus yang sama.
Baca: Jupiter Fortissimo Gunakan Sabu untuk Daya Tahan Tubuh
"Iya, Menyesal," ujar Jupiter sembari menyatukan kedua telapak tangan dirapatkan seolah meminta maaf.
Jupiter Fourtisimo kembali ditangkap dengan kasus narkoba.
Artis 37 tahun itu ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di tempat kos, Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Jupiter Fourtissimo kali ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat sekitar.
Jupiter ditangkap bersama teman prianya inisial E dengan barang bukti shabu 0,47 gram.
"Ditemukan di laci meja di kamarnya. Sebuah tempat kacamata. Setelah dibuka dilihat di sana ada barbuk narkotika sabu 0.47gram brutto. Di bawah meja kami temukan tabung kaca yang digunakan untuk gunakan sabu dan masih ada sisa di sana yang kami belum lakukan penimbangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono,
Selain sabu polisi juga menyita cangklong, uang seratus ribu rupiah, ponsel, satu set alat penghisap sabu, dan dua buah korek api dilokasi kejadian.
Sebelumnya ia ditangkap, pada 10 Mei 2016 dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara pada 27 Juli 2018 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.