Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan sebagai Tersangka, Pihak Rosa Meldianti, Keponakan Dewi Perssik Belum Terima Surat

Dewi Perssik melaporkan keponakannya itu ke polisi karena Rosa Meldianti menuding kalau saudaranya itu memiliki payudara palsu alias KW dan melakukan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditetapkan sebagai Tersangka, Pihak Rosa Meldianti, Keponakan Dewi Perssik Belum Terima Surat
INSTAGRAM/dewiperssikreal dan rosameldianti_
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Polemik keluarga pedangdut Dewi Perssik kembali berlanjut.

Keponakannya, Rosa Meldianti dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan keponakannya itu ke polisi karena Rosa Meldianti menuding kalau saudaranya itu memiliki payudara palsu alias KW dan melakukan fitnah.

Kabar penetapan tersangka kepada Rosa Meldianti itu, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Selasa (12/2/2019).

Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang angkat bicara soal penetapan status tersangka kliennya itu.

"Kalau soal penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum mendapatkan surat apapun baik itu surat panggilan dari Polda Metro Jaya atau dari manapun terhadap klien kami," kata Rudi Kabunang yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Rudi mengatakan, kalau pihak Rosa Meldianti hanya mengetahui penetapan status tersangka lewat pemberitaan di media massa saja.

Berita Rekomendasi

"Kalau informasi yang kami terima dari teman-teman media bahwa klien kami tersangka. Saya bisa nyatakan bahwa hal tersebut kami belum mendapatkan surat panggilan atau surat apapun yang menyatakan klien kami sebagai tersangka sampai saat ini," katanya.

Baca: Keponakannya Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Dewi Perssik: Aku Hanya Mendidiknya

Rudi meyakini kalau Rosa Meldianti resmi ditetapkan sebagai tersangka sesudah mendapatkan surat panggilan dari penyidik kepolisian.

"Informasinya begitu, tetapi mungkin sedang berproses. Karena untuk adanya kepastian hukum bagi klien kami harus dibuktikan dengan adanya surat panggilan. Tapi sampai saat ini belum ada," jelasnya.

Terkait penetapan tersebut, Rudi Kabunang mengatakan, Rosa Meldianti sudah tahu kabar tersebut meskipun dari pemberitaan.

"Informasi saja, itu dari teman-teman media juga," kata Rudi Kabunang.

(Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas