Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Kasus Ahmad Dhani, JPU Tolak Semua Eksepsi

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).

Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Kasus Ahmad Dhani, JPU Tolak Semua Eksepsi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Kasus Ahmad Dhani, JPU Tolak Semua Eksepsi 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.

Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.

Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Rahmad Hari Basuki mengatakan pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.

"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya seperti yang dikutip Grid.IDdari kompas.com.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Berita Rekomendasi

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rahmad saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas