Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Kasus Ahmad Dhani, JPU Tolak Semua Eksepsi
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.
Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Rahmad Hari Basuki mengatakan pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya seperti yang dikutip Grid.IDdari kompas.com.
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rahmad saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.