Penjelasan Ketua KPID Jawa Barat Soal Pembatasan Lagu Berbahasa Inggris
Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat tentang pembatasan pemutaran lagu Barat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat tentang pembatasan pemutaran lagu berbahasa Inggris di televisi dan radio.
Dedeh Fardiah selaku ketua KPID Jawa Barat angkat bicara terkait polemik yang terjadi karena surat edaran tersebut.
Isi dalam surat edaran tersebut, KPID Jawa Barat membatasi 18 lagu barat yang dinilai mengandung konten dewasa untuk diputar di televisi dan radio.
Lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar pada pukul 22.00 - 03.00 WIB.
Dedeh Fardiah pun menjelaskan yang dimaksud lagu-lagu yang mengandung unsur dewasa.
Baca: Kicauan Bruno Mars di Twitter Tanggapi Surat Edaran KPID Jawa Barat Soal Batasan Tayangan Lagu Barat
"Ya misalnya lirik yang disebut dewasa itu misalnya disebut tentang persetubuhan, adegan seks tentang seolah-olah kecanduan seks di antaranya. Dan ada satu atau beberapa kalimat," kata Dedeh Fardiah saat dihubungi awak media Jumat (1/3/2019).
Menurutnya juga aturan tersebut hanya melingkupi daerah Jawa Barat saja.
Dan ia juga menjelaskan bahwa KPID Jawa Barat tidak melarang lagunya untuk diputar, hanya sekedar membatasi.
"Karena kan ini wilayah layanan Jabar saja ya, jadi persepsi yang berkembang adalah seakan akan melarang lagunya, bukan itu yang dimaksud," tuturnya.
"Itu adalah lagu yang berkategori dewasa dan bukan semua lagu berbahasa Inggris. Tidak seperti itu," terangnya.