Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM

Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM
Kolase Instagram @mulanhjameela1
Mulan Jameela Kenakan Cadar Saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Penampilan Barunya Jadi Sorotan 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan sang ayah.

Tidak hanya berdua, Al dan Dul akan datang bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, tersebut.

Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019).
Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUN JATIM/KUKUH KURNIAWAN)

Hal ini dikatakan Dul Jaelani usai mengunjungi sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.

Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.

Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019). (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Baca: Tangisan Ahmad Dhani di Ruang Sidang dan Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).

TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Berita Rekomendasi

Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

JENGUK SUAMI - Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). Mulan sempat balik ke mobil karena datang awal jm 8.45 atau belum masuk jam besuk. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
JENGUK SUAMI - Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). Mulan sempat balik ke mobil karena datang awal jm 8.45 atau belum masuk jam besuk. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.

Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan 

Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.

Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.

Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret lalu.

Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.

Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.

Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.

"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.

DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya. (Grid.Id/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas