Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM
Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan sang ayah.
Tidak hanya berdua, Al dan Dul akan datang bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, tersebut.
Hal ini dikatakan Dul Jaelani usai mengunjungi sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.
Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.
Baca: Tangisan Ahmad Dhani di Ruang Sidang dan Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.
“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).
Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.
Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta
“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.
Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.
Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.
Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.