Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM
Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM.
Editor: Anita K Wardhani
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.
Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan
Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.
Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret lalu.
Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.
Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.
Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.