Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dengan Barang Bukti 9,5 Kg Sabu-sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi, Zul Zivilia Bisa Terancam Hukuman Mati

Menurut polisi, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia, diketahui sebagai pengedar narkoba.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dengan Barang Bukti 9,5 Kg Sabu-sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi, Zul Zivilia Bisa Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut polisi, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia, diketahui sebagai pengedar narkoba. Namun, bukan pengecer.

Sebab, barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangan Zul Zivilia tidak sedikit.

"Jadi dia ini bukan kelas pengecer," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwono Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul mendapatkan barang langsung dari bandar sabu-sabu dan ekstasi. itu pun kemudian dipecahkan kembali untuk diberikan ke pengecer.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," lanjutnya.

Baca: Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi

Zul mengaku pada polisi baru dua kali mengedarkan narkoba pada tahun 2018 dan 2019.

Berita Rekomendasi

"Dari pengakuannya baru dua kali," katanya.

Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas