Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masuk Komplotan Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Bertugas Bungkus Sabu-sabu ke Dalam Plastik

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus narkoba.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
zoom-in Masuk Komplotan Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Bertugas Bungkus Sabu-sabu ke Dalam Plastik
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus narkoba.

Dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.

Terkait perannya dalam kasus ini, Gatot mengatakan Zul Zivilia tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut. Namun, ia juga berperan sebagai pengepak narkoba.

Sambil menunjukkan bungkus plastik berisikan ekstasi, jenderal bintang dua tersebut mengatakan yang bersangkutan bertugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik.

"Dia membungkus di apartemennya, di kawasan Jakarta Utara," jelasnya.

Baca: Dengan Barang Bukti 9,5 Kg Sabu-sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi, Zul Zivilia Bisa Terancam Hukuman Mati

Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Berita Rekomendasi

Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca: Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Seperti diketahui, keberadaan Zul sempat dipertanyakan lantaran mendadak hilang dan tidak bisa dihubungi keluarga hingga teman-temannya.

Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius

Zul diketahui hilang jelang manggung di konser musik di Lapangan Merdeka Kota Watampone, Sabtu (2/3) lalu. Keberadaannya terkuak pasca pernyataan Suwondo bahwa yang bersangkutan ditangkap Polda Metro Jaya karena narkoba.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas