Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sempat Jenguk, Mantan Istri Sebut Sandy Tumiwa Mulai Menerima Kenyataan

Sandy Tumiwa diamankan polisi akibat kasus narkoba, mantan istrinya, Diana Limbong menjenguknya beberapa waktu lalu.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sempat Jenguk, Mantan Istri Sebut Sandy Tumiwa Mulai Menerima Kenyataan
Novrina/Tabloidnova.com
Diana Limbong (berkerudung hitam), istri siri Sandy Tumiwa saat akan menjenguk suaminya di Diretkrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2015). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandy Tumiwa diamankan polisi akibat kasus narkoba, mantan istrinya, Diana Limbong menjenguknya beberapa waktu lalu.

Diana merasa kini Sandy sudah mulai dapat menerima kenyataan.

"Kondisinya sih dia udah mulai bisa menerima kalau ini kesalahan dia. Jadi dia sih mengikuti saja proses (hukum)-nya," ujar Diana di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Diana mengaku sempat kaget saat melihat kondisi mantan suaminya saat ini, bahkan rasa penyesalan terlihat dari wajahnya.

"Mas Sandy gimana ya, namanya kaget lihat kondisi dia cukup memprihatinkan. Ada begitu banyak rasa penyesalan dari mukanya dia. Cuma gimana, itu sudah jadi risiko dia," katanya.

Meski begitu, Diana tetap berharap Sandy dapat menjalani rehabilitasi, karena saat ini Sandy membutuhkan perawatan yang intensif.

Baca: Empat Hari Ditahan karena Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Merasa Menyesal dan Minta Maaf

BERITA REKOMENDASI

"Semoga bisa direhab. Memang dia tuh sakit, sakit. Gimana ya namanya sakit gitu. Emang dia lagi sakit," pungkasnya.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas