Usulan RUU Permusikan Resmi di Tarik
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, resmi menarik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertimbang
Editor: Content Writer
"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik," urai Anang.
Anggota Baleg DPR RI ini juga menyinggung soal pendidikan musik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta. Menurutnya, kurikulum pendidikan musik apakah telah selaras dengan kurikulum vokasi di Indonesia.
"Pendidikan musik tak populer di masyarakat, pertanyaannya apakah sekolah musik sudah selaras dengan pendidikan vokasi di Indonesia," tambah Anang.
Pada 2016, Anang menuturkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang mengungkapkan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar 3 juta lebih.
"Pertanyaannya apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48 persen," papar Anang.
Namun, kata Anang, di subsektor lainnya yakni kuliner dan televisi yang merupakan penyumbang terbesar PDB banyak memanfaatkan sektor musik namun tidak terefleksikan dari kontribusi PDB dari sektor musik.
“Ada disparitas tajam antara subsektor televisi dan radio (8,27 persen) dan kuliner (41,40 persen) dengan subsektor musik. Padahal televisi-radio dan kuliner memanfaatkan instrumen musik,” sebut Anang.
Di bagian lainnya Anang juga menyinggung soal tak lama lagu pelaksanaan ibadah Ramadan pada awal Mei mendatang. Menurut dia, momentum Ramadan biasanya mengurangi jam pertunjukan musik karena dalam rangka menghormati ibadah puasa.
“Pertanyaannya bagaimana pendapatan para pelaku musik yang di beberapa daerah cafe tidak boleh beroperasi” kata Anang.
Sebagian persoalan tersebut, kata Anang harus dijawab secara bersama-sama oleh ekosistem musik dengan musyawarah dan membuka semua persoalan di atas meja besar. Persoalan tersebut, kata Anang, pada akhirnya juga tak bisa dilepaskan dari peran negara untuk turut serta menyelesaikan bersama-sama ekosistem musik di tanah air.
“Pada akhirnya berbagai persoalan tersebut erat kaitannya dengan politik hukum pemerintah dalam memposisikan musik dalam bentuk kebijakan hukum,” tandas Anang. (*)