8 Fakta Penangkapan Zul Zivilia, Alasan Jadi Pengedar Narkoba hingga Ancaman Hukuman
Zul Zivilia ditangkap polisi di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNPALU.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kabar tertangkapnya Zul Zivilia diterima sang istri, Retno, pada Senin (4/3/2019) lalu.
Kabar penangkapan Zul Zivilia pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (7/3/2019).
Tertangkapnya Zul Zivilia pun menambah panjang deretan musisi yang tertangkap kasus narkoba.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta penangkapan Zul Zivilia atas kasus narkoba dari laman Kompas.com dan Grid.id.
1. Lokasi Penangkapan Zul Zivilia
Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip.
Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.
Adapun, Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).