Bivitri Susanti Anggap RUU Permusikan Harus Distop dan Diatur Secara Terbuka
Bivitri Susanti, Pdalam diskusi itu merasa jika Rancangan Undang Undang (RUU) permusikan yang saat ini menuai pro dan kontra harus distop.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galeri Foto Jurnalistik Antara bekerja sama dengan Koalisi Seni Indonesia, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan dan Masyarakat Musik Merdeka menggelar diskusi publik 'Manifesto Rancangan Ujug Ujug permusikan'.
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dalam diskusi itu merasa jika Rancangan Undang Undang (RUU) permusikan yang saat ini menuai pro dan kontra harus distop.
Meski saat ini Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah telah menarik usulan RUU permusikan dari Badan Legislasi (Baleg).
Bivitri merasa itu baru masuk dalam tahap penarikan secara personal belum mencabut dari prioritas nasional.
"Sudah dicabut sama mas Anang tapi itu baru pencabutan personal. kalau menurut pendapat saya ada baiknya dicabut dulu dari prioritas tahunan," ujar Bivitri dikawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
Baca: Tampil Menawan, Motor Suzuki 2 Tak Langka dengan Grafis Hijau-Ungu Two Tone
Jika telah dicabut dan distop RUU permusikan ini dari Baleg, barulah teman-teman musisi bisa mempersatukan pendapat.
Sehingga pembentukan RUU permusikan yang baru bisa dilakukan dengan lebih terbuka dan seluruh lapisan musisi bisa berpartisipasi.
"Nah ditahap itu teman-teman di industri musik bisa ngobrol bareng bisa satukan pendapat. kalau mau ada UU yang mengatur soal musik silahkan dilakukan prosedur yang lebih terbuka dan partisipasi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.