Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sejumlah Fakta Zul Zivilia Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba: Kronologi, Peran, dan Balas Budi

Zulkifli vokalis grup band Zivilia ditangkap aparat Polda Metro Jaya akibat terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Fakta Zul Zivilia Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba: Kronologi, Peran, dan Balas Budi
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkifli vokalis grup band Zivilia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba.

Zul Zivilia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

Ia ditangkap bersama 8 orang lainnya.

Baca: Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuan Zul

Zul dan kawan-kawannya bukan hanya bertindak sebagai pemakai tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun tribunnews.com terkain kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia.

1. Kronologi penangkapan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menjelaskan terungkapnya kasus yang melibatkan Zul Zivilia berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang Tunai Rp 308.006.000.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Baca: Ditangkap Usai Ketahuan Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Berbekal informasi dari para pelaku, pihaknya kembali membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini diketahui vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric, dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas